| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/JN/2025/MS.KC | 1.AZIMU HALIM, S.H. 2.ELMAS YULIANTRI,SH.MH 3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H |
RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelecehan Seksual | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/JN/2025/MS.KC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2623/L.1.20.3/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1488/L.1.20/Eku.2/10/2025
KESATU: -------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah sdr. PUTRI AJIRA yang berada di Desa Purwodadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini melakukan jarimah percobaan pemerkosaan terhadap korban PUTRI AJIRA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, Terdakwa pergi ke rumah Korban dengan berjalan kaki setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk memperkosa Korban dengan membawa satu buah besi yang digunakan untuk membuka pintu rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa berusaha untuk melepaskan kunci gembok dengan besi yang dibawanya. Setelah berhasil masuk rumah korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju kamar Korban. Bahwa Pintu kamar korban yang tidak terkunci Terdakwa buka kemudian masuk dan mengunci pintu kamar. Terdakwa mematikan lampu kamar hingga spontan Korban terbangun dan berdiri di depan Terdakwa. Terdakwa memegang bahu Korban dengan kedua tangannya, Korban langsung mendorong badan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri lagi dan memegang tangan sebelah kiri Korban dengan kedua tangannya sambil mengatakan ”AKU PUTRA AKU SUKA SAMA MU”. Terdakwa mencium tangan Korban dan memegang kepala lalu mencium kepala Korban dibagian sebelah kiri yang ditolak Korban dengan mendorong badan Terdakwa hingga terdakwa Terjatuh sambil berteriak “AISYAH.. AISYAH.. TOLONG”. Terdakwa berjalan dan berdiri dipintu mengatakan kepada Korban ”AYOK KABUR AKU SUKA SAMA MU” yang dijawab Korban “JANGAN SEPERTI INI, KALAU MEMANG SUKA GAK GINI CARANYA”. Terdakwa membuka pintu kamar dan langsung pergi keluar menuju dapur dan meminum segelas air. Terdakwa keluar dari rumah dan melintasi kamar adik Korban dan bertanya “ITU SIAPA” yang pada saat itu pintu kamar adik Korban terbuka lebar yang dijawab Korban “INI ADIKKU” kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah.
Akibat dari perbuatanTerdakwa, Korban merasa takut dan trauma. -------------- Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana ---------------
Atau KEDUA: -------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah sdr. PUTRI AJIRA yang berada di Desa Purwodadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban PUTRI AJIRA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, Terdakwa pergi kerumah Korban dengan berjalan kaki setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk memperkosa Korban dengan membawa satu buah besi yang digunakan untuk membuka pintu rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa berusaha untuk melepaskan kunci gembok dengan besi yang dibawanya. Setelah berhasil masuk rumah korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju kamar Korban. Bahwa Pintu kamar korban yang tidak terkunci Terdakwa buka kemudian masuk dan mengunci pintu kamar. Terdakwa mematikan lampu kamar hingga spontan Korban terbangun dan berdiri di depan Terdakwa. Terdakwa memegang bahu Korban dengan kedua tangannya, Korban langsung mendorong badan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri lagi dan memegang tangan sebelah kiri Korban dengan kedua tangannya sambil mengatakan ”AKU PUTRA AKU SUKA SAMA MU”. Terdakwa mencium tangan Korban dan memegang kepala lalu mencium kepala Korban dibagian sebelah kiri yang ditolak Korban dengan mendorong badan Terdakwa hingga terdakwa Tejatuh sambil berteriak “AISYAH.. AISYAH.. TOLONG”. Terdakwa berjalan dan berdiri dipintu mengatakan kepada Korban ”AYOK KABUR AKU SUKA SAMA MU” yang dijawab Korban “JANGAN SEPERTI INI, KALAU MEMANG SUKA GAK GINI CARANYA”. Terdakwa membuka pintu kamar dan langsung pergi keluar menuju dapur dan meminum segelas air. Terdakwa keluar dari rumah dan melintasi kamar adik Korban dan bertanya “ITU SIAPA” yang pada saat itu pintu kamar adik Korban terbuka lebar yang dijawab Korban “INI ADIKKU” kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah. Akibat dari perbuatanTerdakwa, Korban merasa takut dan trauma. ----------Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 47 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------
Kutacane, 21 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum
ELMAS YULIANTRI,S.H.,M.H. Jaksa Pratama NIP. 199307072019022008
AZIMU HALIM,S.H. Ajun Jaksa NIP. 19921008 202012 1 016
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19980114 202203 1 002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
