Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2025/MS.KC 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 16/JN/2025/MS.KC
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2623/L.1.20.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNama
1RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P – 29 (Qanun)

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1488/L.1.20/Eku.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO

Tempat lahir

:

Purwodadi

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/27 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

NIK

:

1102052707910001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1. Penangkapan

Pada tanggal 15 September 2025 s/d 16 September 2025

2. Penahanan

 

-     Penyidik

Di  Rutan  Polres  Aceh  Tenggara  Pada  tanggal    16

September 2025 s/d 05 Oktober 2025

-    Perpanjangan penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri

Di Rutan Polres Aceh Tenggara Pada tanggal 06 Oktober

2025 s/d 04 November 2025

-     Penahanan JPU

Sejak Tanggal 21 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 di

Lapas Kelas II.B Kutacane.

 

  1. DAKWAAN

KESATU:

-------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO pada hari

Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah sdr. PUTRI AJIRA yang berada di Desa Purwodadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini melakukan jarimah percobaan pemerkosaan terhadap korban PUTRI AJIRA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, Terdakwa pergi ke rumah Korban dengan berjalan kaki setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk memperkosa Korban dengan membawa satu buah besi yang digunakan untuk membuka pintu rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa berusaha untuk melepaskan kunci gembok dengan besi yang dibawanya. Setelah berhasil masuk rumah korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju kamar Korban.

Bahwa Pintu kamar korban yang tidak terkunci Terdakwa buka kemudian masuk dan mengunci pintu kamar. Terdakwa mematikan lampu kamar hingga spontan Korban terbangun dan berdiri di depan Terdakwa. Terdakwa memegang bahu Korban dengan kedua tangannya, Korban langsung mendorong badan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri lagi dan memegang tangan sebelah kiri Korban dengan kedua tangannya sambil mengatakan ”AKU PUTRA AKU SUKA SAMA MU”. Terdakwa mencium tangan Korban dan memegang kepala lalu mencium kepala Korban dibagian sebelah kiri yang ditolak Korban dengan mendorong badan Terdakwa hingga terdakwa Terjatuh sambil berteriak “AISYAH.. AISYAH.. TOLONG”. Terdakwa berjalan dan berdiri dipintu mengatakan kepada Korban ”AYOK KABUR AKU SUKA SAMA MU” yang dijawab Korban “JANGAN SEPERTI INI, KALAU MEMANG SUKA GAK GINI CARANYA”. Terdakwa

membuka pintu kamar dan langsung pergi keluar menuju dapur dan meminum segelas air. Terdakwa keluar dari rumah dan melintasi kamar adik Korban dan bertanya “ITU SIAPA” yang pada saat itu pintu kamar adik Korban terbuka lebar yang dijawab Korban “INI ADIKKU” kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah.

 

Akibat dari perbuatanTerdakwa, Korban merasa takut dan trauma.

-------------- Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 50 dari

Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana ---------------

 

Atau

KEDUA:

-------------- Bahwa Terdakwa RAHMADI SAHPUTRA ALIAS PUTRA BIN SUWITO pada hari

Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.30 wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah sdr. PUTRI AJIRA yang berada di Desa Purwodadi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban PUTRI AJIRA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas, Terdakwa pergi kerumah Korban dengan berjalan kaki setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk memperkosa Korban dengan membawa satu buah besi yang digunakan untuk membuka pintu rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Terdakwa berusaha untuk melepaskan kunci gembok dengan besi yang dibawanya. Setelah berhasil masuk rumah korban, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju kamar Korban.

Bahwa Pintu kamar korban yang tidak terkunci Terdakwa buka kemudian masuk dan mengunci pintu kamar. Terdakwa mematikan lampu kamar hingga spontan Korban terbangun dan berdiri di depan Terdakwa. Terdakwa memegang bahu Korban dengan kedua tangannya, Korban langsung mendorong badan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri lagi dan memegang tangan sebelah kiri Korban dengan kedua tangannya sambil mengatakan ”AKU PUTRA AKU SUKA SAMA MU”. Terdakwa mencium tangan Korban dan memegang kepala lalu mencium kepala Korban dibagian sebelah kiri yang ditolak Korban dengan mendorong badan Terdakwa hingga terdakwa Tejatuh sambil berteriak “AISYAH.. AISYAH.. TOLONG”. Terdakwa berjalan dan berdiri dipintu mengatakan kepada Korban ”AYOK KABUR AKU SUKA SAMA MU” yang dijawab Korban  “JANGAN SEPERTI INI,  KALAU MEMANG SUKA GAK GINI

CARANYA”. Terdakwa membuka pintu kamar dan langsung pergi keluar menuju dapur dan meminum segelas air. Terdakwa keluar dari rumah dan melintasi kamar adik Korban dan bertanya “ITU SIAPA” yang pada saat itu pintu kamar adik Korban terbuka lebar yang dijawab Korban “INI ADIKKU” kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah.

Akibat dari perbuatanTerdakwa, Korban merasa takut dan trauma.

----------Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 47 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------

 

Kutacane, 21 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

ELMAS YULIANTRI,S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199307072019022008

 

 

 

AZIMU HALIM,S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19921008 202012 1 016

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980114 202203 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya