Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/JN/2024/MS.KC | 1.Muhammad Algifari Nurhasan, SH 2.Indryani Madina Samudra, SH |
RAJUANSYAH PUTRA Alias JUAN Bin DAREK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/JN/2024/MS.KC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1494/L.1.20/Eku.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa RAJUANSYAH PUTRA Alias JUAN Bin DAREK pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di warung sdra RIKI RIZKI yang beralamat di Desa Pulonas Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Aparat Kepolisian Polres Aceh Tenggara melakukan patroli untuk mencari pelaku Judi Online di Desa Pulonas Baru Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang sering terjadi melihat Terdakwa sedang duduk di warung sdra RIKI RIZKI lalu Apara Kepolisian mendekati Terdakwa dan melihatnya sedang
melakukan perjudian/maisir online jenis Aplikasi Slot MAHJONG WAYS dengan menggunakan Handphone merek merk Vivo Y17s warna ungu silver dengan Imei : 861395068315011, Imei 2 : 861395068315003 milik Sdra RIKI RIZKI yang dipinjam Terdakwa lalu Aparat kepolisian langsung mengambil Handphone digunakan Terdakwa, dan Terdakwa mengakui telah melakukan perjudian/maisir Judi Online jenis slot dengan cara membuka Handphone masuk situs judi online J200M melalui Google Chrome dengan menggunakan nama akun yaitu DIKHAARDILA, selanjutnya Terdakwa melakukan Deposit sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui dompet elektronik (e-walet) dari Aplikasi DANA milik Terdakwa ke rekening bank yang ditujukan oleh aplikasi tersebut melalui QRIS, lalu setelah mentransfer uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa membuka Aplikasi Slot MAHJONG WAYS dan Terdakwa memaikan perjudian dengan bet atau taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) per putaran dengan 20 (dua puluh) kali putaran dan Terdakwa berhasil menang sebesar Rp 12.980,- (dua belas ribu sembilan ratus rupiah) dari 20 kali putaran dengan uang taruhan masuk ke saldo akun DANA Terdakwa langsung bertambah secara otomatis, sehingga total keseluruhan saldo dan keuntugan dari perbuatan maisir/perjudian yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 62.980,- (enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) yang belum sempat Terdakwa tarik melalui aplikasi DANA, selanjutnya aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut-------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Jinayat Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. -------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU ---------------------------------------------------- KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RAJUANSYAH PUTRA Alias JUAN Bin DAREK pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di warung sdra RIKI RIZKI yang beralamat di Desa Pulonas Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Aparat Kepolisian Polres Aceh Tenggara melakukan patroli untuk mencari pelaku Judi Online di Desa Pulonas Baru Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang sering terjadi, lalu sekira pukul 15.00 WIB Aparat Kepolisian melihat Terdakwa sedang duduk di warung sdra RIKI RIZKI lalu Apara Kepolisian mendekati Terdakwa dan melihatnya sedang melakukan perjudian/maisir online jenis Aplikasi Slot MAHJONG WAYS dengan menggunakan Handphone merek merk Vivo Y17s warna ungu silver dengan Imei : 861395068315011, Imei 2 : 861395068315003 milik Sdra RIKI RIZKI yang dipinjam Terdakwa lalu Aparat kepolisian langsung mengambil Handphone digunakan Terdakwa, dan Terdakwa mengakui telah melakukan perjudian/maisir Judi Online jenis slot dengan cara membuka Handphone masuk situs judi online J200M melalui Google Chrome dengan menggunakan nama akun yaitu DIKHAARDILA, selanjutnya Terdakwa melakukan Deposit sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui dompet elektronik (e-walet) dari Aplikasi DANA milik Terdakwa ke rekening bank yang ditujukan oleh aplikasi tersebut melalui QRIS, lalu setelah mentransfer uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa membuka Situs judi online J200M melalui Google Chrome dan masuk Slot MAHJONG WAYS dan Terdakwa memaikan perjudian dengan bet atau taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) per putaran dengan 20 (dua puluh) kali putaran dan Terdakwa berhasil menang sebesar Rp 12.980,-
(dua belas ribu sembilan ratus rupiah) dari 20 kali putaran dengan uang taruhan masuk ke saldo akun DANA Terdakwa langsung bertambah secara otomatis, sehingga total keseluruhan saldo dan keuntugan dari perbuatan maisir/perjudian yang terdakwa dapat adalah sebesar Rp. 62.980,- (enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) yang belum sempat Terdakwa tarik melalui aplikasi DANA, selanjutnya aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Jinayat Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. -------------------------------------------------------
Kutacane, 12 Agustus 2024 Penuntut Umum
MUHAMMAD ALGIFARI NURHASA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19920223 202012 1 010
INDRYANI MADINA SAMUDRA , S.H. Jaksa Muda NIP. 19811209 200712 2 002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |