Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/MS.KC 1.Hanipah binti Udal
2.Fitri Handayani binti Hamidan
3.Hadi Husaen bin Hamidan
4.Ratna Dewi binti Hamidan
5.Uci Andra Yani binti Hamidan
6.Topik Hidayat bin Hamidan
7.Sarwan Hamid bin Hamidan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/MS.KC
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hanipah binti Udal
2Fitri Handayani binti Hamidan
3Hadi Husaen bin Hamidan
4Ratna Dewi binti Hamidan
5Uci Andra Yani binti Hamidan
6Topik Hidayat bin Hamidan
7Sarwan Hamid bin Hamidan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Hamidan bin Ibrahim. P telah meninggal dunia pada hari Senin, 08 Oktober 2023, di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hamidan bin Ibrahim. P adalah sebagai berikut:
    1. Hanipah binti Udal, tempat tanggal alhir Jongar, 25 Juni 1968, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, (Isteri)
    2. Fitri Handayani binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 26 Mei 1987, Pendidikan SMA (anak kandung); 
    3. Hadi Husaen bin Hamidan, temat tanggal lahir, Kumbang Jaya, 27 janauri 1991, (Anak Kandung);
    4. Ratna Dewi binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 20 Maret 1993, Pendidikan D-III Keperawatan (anak kandung);   
    5. Uci Andrayani binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 25 Juli 1995, Pendidikan SMA, (anak kandung);   
    6. Topik Hidayah bin Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 28 Agustus 1998, Pendidikan SMA, (anak kandung);   
    7. Sarwan Hamid bin Hamidan, tempat tanggal lahir, Kumbang Jaya, 04 November 2004, Pendidikan SMA, (anak kandung);   
    8. Nazma Akifa binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Aceh Tenggara, 08  Juli 2017, Pendidikan SD, (anak kandung);    
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan an. Hamidan, pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor 070-02.23.001168-5, sekaligus menutup buku tabungan ;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

       Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak