Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/MS.KC 1.Rosma binti H. Nyakban
2.Imas binti Karja
3.Rike Mirsah Fitri binti Kamasriadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/MS.KC
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosma binti H. Nyakban
2Imas binti Karja
3Rike Mirsah Fitri binti Kamasriadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Kamasriadi bin Syahril telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, di Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Senin, tanggal 27 November 2023 adalah sebagai berikut:
    1. Rosma binti H. Nyakban, tempat tanggal lahir, Simpang Empat, 01 Juli 1949, (Ibu Kandung)
    2. Imas binti Karja, tempat tanggal lahir, Tasik Malaya, 07 April 1975, (Isteri)
    3. Rike Mirsah Fitri binti Kamasriadi, tempat tanggal lahir, Tasik Malaya, 08 Desember 1990, (Anak Kandung) ; 
    4. Nona Nursah Fitri binti Kamasriadi, tempat tanggal lahir, Kutacane, 27 Desember 2006, (Anak Kandung);
    5. Adila Jahara binti Kamasriadi, tempat tanggal lahir, AcehTenggara, 24 Oktober 2014, (Anak Kandung);
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan an. Hamidan, pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor 07402036400581, sekaligus menutup buku tabungan ;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak