| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum almarhumah Mudiaty binti MT. Siregar telah meninggal dunia pada hari kamis, 9 September 2021, Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mudiaty binti MT. Siregar adalah sebagai berikut:
- Junaidi, S.PdI bin H. Rasidun, tanggal lahir, Biak Muli 10 Juni 1979; (Suami);
- Naiti Sasti binti Junaidi, S.PdI, tanggal lahir, Kutacane 10 juni 2007 (Anak Kandung);
- Naiti Rifatmi binti Junaidi, S.PdI, tanggal lahir, Kutacane 23 Oktober 2009 (Anak Kandung);
- Naiti Wuldan Adha binti Junaidi, S.PdI, tanggal lahir, Aceh Tenggara 4 Oktober 2014 (Anak Kandung);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequoet bono);
|