Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2024/MS.KC 3.Edi Purnama bin Cikmat
4.Wien Farrel Djakwan bin Edi Purnama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2024/MS.KC
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Purnama bin Cikmat
2Wien Farrel Djakwan bin Edi Purnama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Samawati Dewi Binti Sanali telah meninggal dunia pada hari Senin, 09 September 2024, di Desa Rikit Bur, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Samawati Dewi binti Sanali adalah sebagai berikut:
  1. Edi Purnama tempat tanggal lahir, Lhoksukon, 27 Januari 1977, Suami;
  2. Wien Farrel Djakwan, tempat tanggal lahir, Kutacane, 20 Januari 2006, Anak Kandung;
  3. Talitha Aufa Syadza, tempat tanggal lahir, Kutacane, 01 Juni 2010, Anak Kandung;
  4. Riffat Azzamy, tempat tanggal lahir, Aceh Tenggara, 03 Mei 2014, Pendidikan SD, Anak Kandung;
  5. Menyatakan Penetapan Ahliwaris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabunganan. Samawati Dewi, pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor 07002036401694, sekaligus menutup buku tabungan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak