Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2025/MS.KC 1.Jamli bin Ja far
2.Anggreani Andista binti Jamli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2025/MS.KC
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Jamli bin Ja far
2Anggreani Andista binti Jamli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Lelawati binti Masir telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 di Desa Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Lelawati binti Masir adalah sebagai berikut:
    1. Anggreani Andista binti Jamli (Anak Kandung)
    2. Rizky Ikhwan Hadi bin Jamli (Anak Kandung)
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk pengurusan penarikan tabungan di Aceh nomor rekening 07002035837026 An. Lelawati, sekaligus penutupan buku tabungan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak