Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Hamidan bin Ibrahim. P telah meninggal dunia pada hari Senin, 08 Oktober 2023, di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hamidan bin Ibrahim. P adalah sebagai berikut:
- Hanipah binti Udal, tempat tanggal alhir Jongar, 25 Juni 1968, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, (Isteri)
- Fitri Handayani binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 26 Mei 1987, Pendidikan SMA (anak kandung);
- Hadi Husaen bin Hamidan, temat tanggal lahir, Kumbang Jaya, 27 janauri 1991, (Anak Kandung);
- Ratna Dewi binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 20 Maret 1993, Pendidikan D-III Keperawatan (anak kandung);
- Uci Andrayani binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 25 Juli 1995, Pendidikan SMA, (anak kandung);
- Topik Hidayah bin Hamidan, tempat tanggal lahir, Kampung Baru, 28 Agustus 1998, Pendidikan SMA, (anak kandung);
- Sarwan Hamid bin Hamidan, tempat tanggal lahir, Kumbang Jaya, 04 November 2004, Pendidikan SMA, (anak kandung);
- Nazma Akifa binti Hamidan, tempat tanggal lahir, Aceh Tenggara, 08 Juli 2017, Pendidikan SD, (anak kandung);
- Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan an. Hamidan, pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor 070-02.23.001168-5, sekaligus menutup buku tabungan ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |