Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Jusnidawati binti Jidun Tukseh telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2022 di Rumah Duka di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Jusnidawati binti Jidun Tukseh adalah sebagai berikut:
- Jamidin bin H. Jamiāin, Laki-laki, umur 62 tahun (sebagai suami);
- Eji Ridzky Saecar Siddiq Ramud bin Samsul Rizal Ramud, laki-laki, umur 27 tahun (sebagai anak laki-laki kandung);
- Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan Jusnidawati binti Jidun Tukseh pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor rekening 07002056100170 atas nama Jusnidawati SE MM, sekaligus menutup buku tabungan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |