| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhumah Lelawati binti Masir telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 di Desa Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Lelawati binti Masir adalah sebagai berikut:
- Anggreani Andista binti Jamli (Anak Kandung)
- Rizky Ikhwan Hadi bin Jamli (Anak Kandung)
- Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk pengurusan penarikan tabungan di Aceh nomor rekening 07002035837026 An. Lelawati, sekaligus penutupan buku tabungan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |