Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2025/MS.KC 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3.WAHYU HUSNI
SALIDIN Als DIN Bin JIMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 15/JN/2025/MS.KC
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2619/L.1.20.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3WAHYU HUSNI
Terdakwa
NoNama
1SALIDIN Als DIN Bin JIMAT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P – 29 (Qanun)

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1490/L.1.20/Eku.2/10/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

TERDAKWA

 

 

 

Nama lengkap

:

SALIDIN Als DIN Bin JIMAT

 

Tempat lahir

:

Gusung Batu

 

Umur / tanggal lahir

:

50 tahun / 26 April 1975

 

Jenis kelamin

:

laki-Laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Gusung Batu Kec. Deleng Pokhisesn Kab. Aceh

Tenggara.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

NIK

:

1102132604750001

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 01 September 2025 s.d 20 September 2025 di RUTAN Polres Aceh Tenggara

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 September 2025 s.d 20 Oktober 2025 di RUTAN Polres Aceh Tenggara

 

Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 21 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

C.

DAKWAAN

 

 

Bahwa Terdakwa SALIDIN Als DIN Bin JIMAT pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekira pukul 10.00 Wib atau pada sewaktu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa Desa Gusung batu Kec Deleng Pekhison Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Togel Hongkong, singapura dan siniye yang Terdakwa lakukan bersama dengan saksi Malisi, Jenis Togel Siniye, nomor angka-angka tebakan yang telah di rekap oleh saksi MALISI dikirimkan oleh saksi MALISI ke handpone Terdakwa dengan cara memfotokan hasil rekapan tersebut dan di kirim oleh saksi MALISI kepada terdakwa melalui pesan Whatsapps dari pukul sebagai berikut:

  • Pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib, dengan Modal Rp.100.000,- Komisi Rp.20.000,- keuntungan bagi pemasangan Rp. 1.000,- S/d Rp. 6.500,-
  • Pukul 13.50 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan Modal Rp.100.000,- Komisi Rp.20.000,- keuntungan bagi pemasangan Rp. 1.000,- S/d Rp. 6.500,-

 

  • Pukul 15.00 Wib sampai dengan Pukul 17.30 Wib dengan Modal Rp.100.000,- Komisi Rp.20.000,- keuntungan bagi pemasangan Rp. 1.000,- S/d Rp. 6.500,-
  • Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 20.00 Wib dengan Modal Rp.100.000,- Komisi Rp.20.000,- keuntungan bagi pemasangan Rp. 1.000,- S/d Rp. 6.500,-
  • Pukul 20.00 Wib Sampai dengan Pukul 22.00 Wib dengan Modal Rp.100.000,- Komisi Rp.20.000,- keuntungan bagi pemasangan Rp. 1.000,- S/d Rp. 6.500,-

uang dari pemasang yang telah dipasang sesuai dengan angka yang telah dipilih di pegang dan di simpan oleh saksi MALISI kemudian angka – angka rekapan tersebut dikirim saksi MALISI kepada terdaka melalui via Whatshaap (WA) milik terdakwa setelah itu dipasang nomor angka tersebut melalui aplikasi PENIDABET dan uang untuk pemasangan angka – angka tersebut terdakwa kirimkan secara online melaui aplikasi DANA terdakwa dengan nomor DANA 085276707700 an. SALIDIN, kepada Aplikasi PENIDABET diawali dengan memakai uang pribadi Terdakwa terlebih dahulu, setelah permainan selesai uang tersebut terdakwa tarik melalui BRI link, kemudian uang itu di jemput oleh saksi MALISI ke rumah terdakwa dan setelah itu uang tersebut di kumpulkan bersamaan dengan uang pemasang angka yang telah dikirmkan ke nomor DANA milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi MALISI membagi hasil keuntungan dari uang yang telah di kumpulkan tersebut.

Bahwa selama lebih kurang 2 (dua) Belan Terdakwa sudah mendapat keuntungan Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------------

 

Kutacane, 20 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016

 

 

 

ELMAS YULIANTRI,S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199307072019022008

 

 

 

WAHYU HUSNI, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19840222 200812 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya